Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Menjadikan Syaikh Al Albani Sebagai Referensi Penghukuman Hadits
Kamis, 6 Februari 2014

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz

Soal:

Apa pandangan anda terhadap sikap merefer hukum-hukum hadis pada Syaikh Al Albani?

Jawab:

Syaikh Muhammad Nashiruddin termasuk orang yang terbaik. Beliau adalah diantara ulama yang dikenal dengan keistiqamahan, akidah yang baik dan kesungguhan di dalam memverifikasi hadits-hadits, dan memang beliau adalah rujukan dalam bab ini. Akan tetapi beliau tidak maksum. Terkadang terdapat padanya kesalahan dalam menshahihkan sebagian hadis atau mendha’ifkannya, sebagaimana hal ini terjadi juga pada para ulama yang lain. Setiap orang yang berilmu seperti itu, memiliki kesalahan, baik ulama yang telah lalu atau yang masa kini.

Maka, yang dituntut dari pada penuntut ilmu adalah mereka bisa meneliti hadits-hadits yang dishahihkan, dihasankan atau didha’ifkan oleh Al Albani, jika ia termasuk ahli ilmu di dalam bidang ini. Yaitu jika ia mengenal hadis, meneliti jalur-jalurnya dan perawi-perawinya. Jika nampak baginya keshahihan hukum yang dinyatakan oleh Syaikh Al Albani, walhamdulillah, jika tidak maka ia bersandar kepada hukum yang nampak lebih kuat baginya berdasarkan argumentasi-argumentasi yang dipakai oleh para ulama dalam bab ini. Kerena para ulama telah meletakkan kaidah-kaidah dalam masalah tash-hih (penshahihan) dan tadh’if (pendhaifan) hadits.

Adapun selain ahli ilmu, maka orang seperti Syaikh Al Albani ini adalah referensi yang kredibel dalam tashhih dan tadh’if, karena beliau termasuk ulama dan pakar di bidang ini. Beliau telah mempelajarinya dalam waktu yang sangat panjang dan bertahun-tahun lamanya.

 

Sumber: Fatawa “Nur ‘alad Darbi”, dari http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?p=535288#post535288

Penerjemah: Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hukum Kerja Di Bank, Pidato Tentang Adab Kepada Guru, Cara Kirim Doa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Bada Dzuhur


Artikel asli: https://muslim.or.id/19899-fatwa-ulama-menjadikan-syaikh-al-albani-sebagai-referensi-penghukuman-hadits.html